Pendidikan Pancasila



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang acuh tak acuh. Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama dengan penetepan Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar adalah satu, Ketuhanan yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengapa Pancasila begitu besar pengaruhnya terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kasus diatas bukanlah satu-satunya hambatan dan rintangan tegaknya Pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia. Seiring dengan perkembangan  jaman, memiliki tantanganya sendiri. Tidak terelakkan bahwa Indonesia haruslah mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut. Di sisi lain, masih terdapat ketimpangan sosial yang dapat ditemukan di tiap sudut wilayah Indonesia. Jelaslah Indonesia belum dapat dikatakan telah mencapai cita-cita Nasional, terutama seperti yang tercantum pada sila kelima.
1.2  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
  1. Untuk memenuhi nilai Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pancasila.
  2. Untuk mengkaji keterkaitan sila ke-5 dengan sila-sila Pancasila lainnya
  3. Untuk mengetahui pntingnya keadilan sosial.
  4. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
  5. Untuk mengetahui seberapa penting aplikasi pancasila, terutama sila ke-5.







BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Keterkaitan Sila ke-5 dengan sila-sila Pancasila lainnya
Bila kepemimpinan terbentuk dengan didasarkan kepada keyakinan Ketuhanan Yang Maha Esa maka kepemimpinannya itu bukan lagi sebagai rezeki tapi sudah menjadi amanah yang harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhannya. Amanah untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keikhlasan untuk menegakkan amanah dengan rendah hati akan menimbulkan simpati rakyat untuk bersatu dan mengakui kepemimpinan nasional sebagai bagian dari kepercayaan kepada Tuhannya. Akhirnya apapun yang disampaikan oleh kepemimpinan itu akan didukung oleh rakyat, karena pemimpin itu adalah bahasa hati yang bersumber dari Tuhannya untuk menegakkan keadilan sosial. Sejarah telah mencatat jutaan rakyat telah mati mempertahankan kemerdekaan negeri ini. Mereka adalah para suhada yang ikhlas mati demi mengikuti perintah pemimpinnyaa. “Merdeka atau mati”. Tidak akan ada keadilan sosial di tengah pemimpin yang lemah dalam beragama. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi impian tak berujung bila kepemimpinan hanya berorientasi kepada kepentingan pibadi dan golongan saja.
2.2 Pentingnya Keadilan Sosial
Keadilan sosial sebagai hak konstitusional, terdapat beberapa pasal yang secara eksplisit maupun implisit menjelaskan keadilan sosial. Pasal 27 ayat (1) dan (2) menjelaskan kedudukan hukum yang sama dari setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, kemudian juga menjelaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 A UUD 1945, juga menjelaskan hak hidup, sementara pasal 28 C ayat (1) dan pasal 31 ayat (1) sampai dengan (4) menjelaskan hak atas pendidikan. Kemudian pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menjelaskan hak untuk bertempat tinggal, lingkungan yang bersih. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menjelaskan kewajiban negara terutama pemerintah untuk pemajuan, perlindungan, penegakan hak azasi manusia (HAM). Pasal-pasal tersebut sangat jelas berhubungan dengan keadilan sosial. Sila ke lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, tidak  boleh ada diskriminasi, dan harus dalam kondisi baik.
2.3    Aspek-aspek Pendukung Keberhasilan Keadilan Sosial
Di dalam pelaksanaannya, dibutuhkan aspek-aspek penting yang menjadi sebagai salah satu pendukung untuk keberhasilan adanya keadilan sosial, diantaranya:
  1. Adanya distribusi yang adil atas sumber daya ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya;
  2. Dimungkinkan adanya tindakan afirmatif (diskriminasi positif) untuk masyarakat marjinal/miskin demi mewujudkan keadilan sosial.
  3. Keadilan sosial menekankan kepada kebutuhan masyarakat marjinal/miskin (needs).
  4. Keadilan sosial diimplementasikan atas dasar non diskriminisasi, dan persamaan .
  5. Keadilan sosial adalah hak konstitusional dan hak asasi.
2.4 Aplikasi Keadilan Sosial Bagi Kehidupan Bernegara
Untuk mengaplikasikan dan menjadikan keadilan sosial sebagai perspektif di dalam pendidikan hukum, maka harus ada pengorientasian terhadap pendidikan hukum-hukum yang legal. Pendidikan hukum yang berorientasi komunitas (masyarakat miskin/marjinal) membutuhkan alokasi kurikulum, metode pengajaran, dan sumber daya lainnya ditujukan untuk mencapai community-oriented legal education. community-oriented legal education adalah co-existence dengan orientasi pendidikan hukum yang lainnya. Tidak saling menegasikan, tetapi saling melengkapi, sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi, masyarakat miskin/marjinal dan mahasiswanya.
Beberapa contoh aplikasinya dapat dilihat sebagai berikut:
  1. Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, sosial, budaya dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
  2. Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritaskerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
  3. Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.





BAB 3
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Eksistensi Pancasila dapat dilihat melalui implementasi tiap produk hukum yang dihasilkan di Indonesia. Namun, bila dilihat dari keadaan saat ini, peran Pancasila sebagi filter harus ditegakkan kembali. Hal tersebut melihat peraturan perundangan yang ada belum cukup kuat untuk mengarahkan Indonesia pada kesejahteraan Nasional. Sebut saja UU No 7 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007 dan UU No 4 Tahun 2009 yang kental akan kepentingan asing. Hal tersebut justru lebih banyak merugikan rakyat Indonesia daripada memberi dampak positif.
Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
3.2 Saran
Berdasarkan uraian di atas, kiranya kita dapat menyadari bahwa keadilan sosial sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya untuk mewujudkan Negara Indonesia yang makmur dan sejahtera.



Daftar Pustaka
Selasata, 2011. Implementasi Sila Ke-5 dalam peraturan Perundangan Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Mhiyuz. 2011. Filsafat Pancasila. (http:// www.scribd.com) diakses pada tanggal 8 November 2011.
Kumpulan  artikel di Internet.



Komentar

Postingan Populer