Pendidikan Pancasila
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila telah ada dalam segala bentuk
kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang acuh tak acuh.
Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama dengan penetepan Undang-Undang Dasar 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila
yang benar adalah satu, Ketuhanan yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengapa Pancasila begitu besar
pengaruhnya terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi
karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti
keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya,
serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari
sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat
Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita
hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang
sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh
Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau
menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Kasus diatas bukanlah satu-satunya
hambatan dan rintangan tegaknya Pancasila sebagai dasar dari Negara Indonesia.
Seiring dengan perkembangan jaman, memiliki tantanganya sendiri. Tidak
terelakkan bahwa Indonesia haruslah mampu beradaptasi dengan perkembangan
tersebut. Di sisi lain, masih terdapat ketimpangan sosial yang dapat ditemukan
di tiap sudut wilayah Indonesia. Jelaslah Indonesia belum dapat dikatakan telah
mencapai cita-cita Nasional, terutama seperti yang tercantum pada sila kelima.
1.2 Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
- Untuk memenuhi nilai Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pancasila.
- Untuk mengkaji keterkaitan sila ke-5 dengan sila-sila Pancasila lainnya
- Untuk mengetahui pntingnya keadilan sosial.
- Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
- Untuk mengetahui seberapa penting aplikasi pancasila, terutama sila ke-5.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Keterkaitan
Sila ke-5 dengan sila-sila Pancasila lainnya
Bila kepemimpinan terbentuk dengan
didasarkan kepada keyakinan Ketuhanan Yang Maha Esa maka kepemimpinannya itu
bukan lagi sebagai rezeki tapi sudah menjadi amanah yang harus
dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhannya. Amanah untuk menegakkan keadilan di
tengah masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keikhlasan untuk
menegakkan amanah dengan rendah hati akan menimbulkan simpati rakyat untuk
bersatu dan mengakui kepemimpinan nasional sebagai bagian dari kepercayaan
kepada Tuhannya. Akhirnya apapun yang disampaikan oleh kepemimpinan itu akan
didukung oleh rakyat, karena pemimpin itu adalah bahasa hati yang bersumber
dari Tuhannya untuk menegakkan keadilan sosial. Sejarah telah mencatat jutaan
rakyat telah mati mempertahankan kemerdekaan negeri ini. Mereka adalah para
suhada yang ikhlas mati demi mengikuti perintah pemimpinnyaa. “Merdeka atau
mati”. Tidak akan ada keadilan sosial di tengah pemimpin yang lemah dalam
beragama. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia hanya akan menjadi
impian tak berujung bila kepemimpinan hanya berorientasi kepada kepentingan
pibadi dan golongan saja.
2.2 Pentingnya
Keadilan Sosial
Keadilan sosial sebagai hak
konstitusional, terdapat beberapa pasal yang secara eksplisit maupun implisit
menjelaskan keadilan sosial. Pasal 27 ayat (1) dan (2) menjelaskan kedudukan
hukum yang sama dari setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan, kemudian
juga menjelaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 A UUD
1945, juga menjelaskan hak hidup, sementara pasal 28 C ayat (1) dan pasal 31
ayat (1) sampai dengan (4) menjelaskan hak atas pendidikan. Kemudian pasal 28 H
ayat (1) UUD 1945 menjelaskan hak untuk bertempat tinggal, lingkungan yang
bersih. Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 menjelaskan kewajiban negara terutama
pemerintah untuk pemajuan, perlindungan, penegakan hak azasi manusia (HAM).
Pasal-pasal tersebut sangat jelas berhubungan dengan keadilan sosial. Sila ke
lima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya,
tidak boleh ada diskriminasi, dan harus dalam kondisi baik.
2.3
Aspek-aspek Pendukung Keberhasilan Keadilan Sosial
Di dalam pelaksanaannya, dibutuhkan
aspek-aspek penting yang menjadi sebagai salah satu pendukung untuk
keberhasilan adanya keadilan sosial, diantaranya:
- Adanya distribusi yang adil atas sumber daya ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya;
- Dimungkinkan adanya tindakan afirmatif (diskriminasi positif) untuk masyarakat marjinal/miskin demi mewujudkan keadilan sosial.
- Keadilan sosial menekankan kepada kebutuhan masyarakat marjinal/miskin (needs).
- Keadilan sosial diimplementasikan atas dasar non diskriminisasi, dan persamaan .
- Keadilan sosial adalah hak konstitusional dan hak asasi.
2.4 Aplikasi Keadilan
Sosial Bagi Kehidupan Bernegara
Untuk mengaplikasikan dan menjadikan
keadilan sosial sebagai perspektif di dalam pendidikan hukum, maka harus ada
pengorientasian terhadap pendidikan hukum-hukum yang legal. Pendidikan hukum
yang berorientasi komunitas (masyarakat miskin/marjinal) membutuhkan alokasi
kurikulum, metode pengajaran, dan sumber daya lainnya ditujukan untuk mencapai
community-oriented legal education. community-oriented legal education adalah
co-existence dengan orientasi pendidikan hukum yang lainnya. Tidak saling
menegasikan, tetapi saling melengkapi, sesuai dengan kebutuhan perguruan
tinggi, masyarakat miskin/marjinal dan mahasiswanya.
Beberapa contoh aplikasinya dapat
dilihat sebagai berikut:
- Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, sosial, budaya dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
- Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritaskerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
- Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Eksistensi Pancasila dapat dilihat
melalui implementasi tiap produk hukum yang dihasilkan di Indonesia. Namun,
bila dilihat dari keadaan saat ini, peran Pancasila sebagi filter harus
ditegakkan kembali. Hal tersebut melihat peraturan perundangan yang ada belum
cukup kuat untuk mengarahkan Indonesia pada kesejahteraan Nasional. Sebut saja
UU No 7 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007 dan UU No 4 Tahun 2009 yang kental akan
kepentingan asing. Hal tersebut justru lebih banyak merugikan rakyat Indonesia
daripada memberi dampak positif.
Dengan mempertahankan ideologi
Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka
perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
3.2 Saran
Berdasarkan uraian di atas, kiranya
kita dapat menyadari bahwa keadilan sosial sangat penting bagi seluruh rakyat
Indonesia, baik di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya untuk
mewujudkan Negara Indonesia yang makmur dan sejahtera.
Daftar Pustaka
Selasata, 2011. Implementasi Sila Ke-5 dalam peraturan
Perundangan Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.
Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Paradigma.
Kumpulan artikel di Internet.
Komentar